Kapan Lembaga REDD+ & MRV diketok palu ?
Perdebatan Pro Kontra REDD+ diantara rimbawan Indonesia masih terus beralangsung. Pada satu sisi Rimbawan Indonesia menganggap REDD+ adalah bentuk “pendiktean” terhadap Indonesia, di sisi lain ada yang beranggapan REDD+ adalah momentum untuk memperbaiki kehutanan Indonesia. Saya salah satu yang mendukung pendapat kedua,selama REDD+ tidak hanya ditujukan untuk “karbon” tetapi untuk perbaikan kehutanan Indonesia.
Ada beberapa alasan saya berpendapat demikian:
- REDD+ membutuhkan perbaikan kapasitas SDM
- REDD+ membutuhkan data spasial yang standard dan system pengelolaan yang handal.
- REDD+ membutuhkan data kehutanan (potensi tegakan) yang valid.
- REDD+ membutuhkan informasi berbagai peta (tutupan hutan, lahan gambut, peta kawasan hutan, HGU dll) yang valid.
- REDD+ membutuhkan dukungan data penginderaan jauh kontinyu
- Dll
Satu per satu nampaknya kondisi diatas sedang diperbaiki. Diantaranya adalah (a) Kementrian Kehutanan telah memperbaiki NFI, (b) inisiasi one map (walaupun baru satu propinsi), (c) one licence : Lapan berperan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk pembelian data citra satelit, dan lembaga lain akan dapat memperoleh secara gratis !, untuk itu LAPAN telah meng_upgradi fasilitas receivernya. (d) PIPIB, dll
Satu hal yang ditunggu adalah pendirian LEMBAGA REDD, dan LEMBAGA MRV. Tanpa ada lembaga tersebut mustahil REDD+ bisa berjalan !